KODE ETIK JURNALISTIK
PASAL
1
Wartawan Indonesia bersikap
independen, menghasilkan beria yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad
buruk.
Penafsiran :
a. Independen adalah
memberitakan peristiea atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur
tangan, paksaan, dan
intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai dengan
keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat
kesempatan setara.
d. Tidak beriktikad buruk berarti
tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan
kerugian pihak lain.
PASAL
2
Wartawan Indonesia mnempuh
cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran :
a. Menunjukan identitas kepada narasumber;
b. Menghormati hak privasi;
c. Tidak menyuap;
d. Tidak mengintimidasi;
e. Menghasilkan berita yang factual dan jelas
sumbernya;
f. Rekayasa pengambilan gambar,foto,suara dilengkapi
dengan keterangan dengan sumber dan
ditampilkan secara langsung;
g. Menghormati
pengalaman traumatic narasumber dalam pengambilan gambar,foto,suara;
h. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan
hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
i. Penggunaan
cara-cara tertentu dpat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi
bagi
kepentingan public
PASAL 3
Wartawan Indonesia selalu menguji
informasi, memberikan secara berimban, tidka mencampurkan fakta dan opiniyang
menghakimi, serta menempatkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran :
a. Menguji informasi berarti
melakukan check and recheck tentang
kebenaran informasi itu.
b Berimbang adalah memberikan
ruang atau waktu pemberitaan pada masing-masing pihak secara professional.
c. Opini yang menghakimi adalah
pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif,yaitu
pendapat yang bebrubah interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak berasal
adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
PASAL 4
Wartawan Indonesia tidak membuat
berita bohong, fitnah, sadis, cabul.
Penafsiran :
a. Bohong berarti sesuatu yang
sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan
fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa
dasar yang dilakukan secara sengaja dengn niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak
mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti pengambaran
tingkah laku secara arotis, gambar, suara, grafis atau tulisan yang
semata-semata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan
suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
PASAL
5
Wartawan Indonesia tidak
menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila dan tidak
menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran :
a. Identitass adalah semua data
dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan
orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang
berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
PASAL
6
Wartawan Indonesia tidak
menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran :
a. Menyalahgunakan profesi
adalah segala tindakkan yang mengambil keuntungan pribadi atas
informasi yang diperoleh
saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian
dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi
indenpendensi.
PASAL 7
Wartawan Indonesia memiliki hak
tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas
maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang,
dan off the record sesuai dengan
kesepakatan.
Penafsiran :
a. Hak tolak adalah hak untuk tidak
mengungkapkan identitas dari keberadaan narasumber demi
keamanan narasumber dan keluaganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau
penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informsi latar belakang adalah segala
informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau
diberitakan tanpa menyebutkan
narasumbernya.
d. Off the
record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh
disiarkan
atau diberitakan.
PASAL
8
Wartawan Indonesia tidak menulis
atau menyiarkan berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas
dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta
tidak merendahkan martabat orang lemah,miskin,sakit,cacat jiwa atau cacat
jasmani.
Penafsiran :
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik
mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
PASAL
9
Wartawan Indonesia masih menghormati
hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan public.
a. Menghormati hak narasumber adalah
sikapmenahan diri dan berhati-hati
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi
kehidupan seseorangdan keluarganya selain yang terkait
dengan kepentingan publik.
PASAL
10
Wartawan Indonesia segera
mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai
dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendegar, dan atau penonton.
Penafsiran :
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat
mungki, baik karena ada maupun tidak ada teguran
dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan
terkait dengan substansi pokok.
PASAL
11
Wartawan Indonesia melayani hak
jawab dan hak koreksi secara proponsional.
Penafsiran :
a. Hak jawab adalah hak sekelompok orang untuk
memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap
pemberitaan berupa fakta yang merugikan
nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk
membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan
oleh pers,baik tentang dirinya maupun
orang lain.
c. Proposional berarti setara dengan berita yang
diperbaiki.
No comments:
Post a Comment