Wednesday, December 24, 2014

KODE ETIK JURNALISTIK



KODE ETIK JURNALISTIK

PASAL 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan beria yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Penafsiran :
a.  Independen adalah memberitakan peristiea atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur
      tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahan pers.
b.  Akurat berarti dipercaya benar sesuai dengan keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c.  Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beriktikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan  
     kerugian pihak lain.

PASAL 2
Wartawan Indonesia mnempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran :
a. Menunjukan identitas kepada narasumber;
b. Menghormati hak privasi;
c. Tidak menyuap;
d. Tidak mengintimidasi;
e. Menghasilkan berita yang factual dan jelas sumbernya;
f. Rekayasa pengambilan gambar,foto,suara dilengkapi dengan keterangan dengan sumber dan
    ditampilkan secara langsung;
g. Menghormati pengalaman traumatic narasumber dalam pengambilan gambar,foto,suara;
h. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
i.  Penggunaan cara-cara tertentu dpat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi  
    kepentingan public


PASAL 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberikan secara berimban, tidka mencampurkan fakta dan opiniyang menghakimi, serta menempatkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran :
a.  Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b   Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan pada masing-masing pihak secara professional.
c.  Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif,yaitu pendapat yang bebrubah interpretasi wartawan atas fakta.
d.  Asas praduga tak berasal adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

PASAL 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, cabul.
Penafsiran :
a.  Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b.  Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengn niat buruk.
c.  Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d.  Cabul berarti pengambaran tingkah laku secara arotis, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-semata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e.  Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

PASAL 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran :
a.  Identitass adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan
     orang lain untuk melacak.
b.  Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.



PASAL 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran :
a.  Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakkan yang mengambil keuntungan pribadi atas
     informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b.  Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi indenpendensi.

PASAL 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran :
a.  Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dari keberadaan narasumber demi
     keamanan narasumber dan keluaganya.
b.  Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan   narasumber.
c.  Informsi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau
      diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d.  Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan
      atau diberitakan.

PASAL 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah,miskin,sakit,cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran :
a.  Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b.  Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.



PASAL 9
Wartawan Indonesia masih menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan public.
a.  Menghormati hak narasumber adalah sikapmenahan diri dan berhati-hati
b.  Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorangdan keluarganya selain yang terkait
     dengan kepentingan publik.

PASAL 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendegar, dan atau penonton.
Penafsiran :
a.  Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungki, baik karena ada maupun tidak ada teguran
     dari pihak luar.
b.  Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

PASAL 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proponsional.
Penafsiran :
a.  Hak jawab adalah hak sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap
     pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b.  Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan
      oleh pers,baik tentang dirinya maupun orang lain.
c.  Proposional berarti setara dengan berita yang diperbaiki.



No comments:

Post a Comment