memasang google adaense di blok anda gampang skali caranya. Silahkan ikuti cara di bawah ini:
Step 1 : login ke blogger anda menggunakan akun google anda
Step 2 : jika blog anda tampilannya berbahasa indonesia, anda harus mengubah bahasa indonesia menjadi bahasa inggris dulu. Ada di menu settings kemudian pilih bahasa.
Step 3 : jika anda sudah mengubah bahasa indonesia menjdi inggris. Refresh halaman dan lihat ke menu ada pilihan PENGHASILAN.
Step 4 : ikuti langkah langkah mendapatkan google adsense
Jika google adsense mnetetujui persyaratan blog anda maka akan muncul "your addsense ad display" dimenu penghasilan.
Dan berhasil! Adsense anda telah aktif.
Selamat mencoba
Webexplorer
Thursday, March 15, 2018
Wednesday, March 14, 2018
Contoh colocation
COLOCATION ANALYSIS
FINDINGS:
FINDINGS:
1. Ditumbuhkannya rasa nasionalisme = the growing sense of nationalism
2. Menggantikan tahta = replacing/superseding the throne
3. Untuk membantu perjuangan = to help fight
4. Point penting = important point
5. Dana yang tertampung = collected funds
6. Cermin derita = mirror reflect of suffering
7. Menggapai kemakmuran = afford luxuries
8. Menggegerkan dunia= shock the entire world/ stir up the world
9. Memproklamasikan kemerdekaan = proclaim the independence
10. Sudah tidak terhitung nilainya = incalculable value
11. Argumentasi yang diajukan tidak cukup kuat = the proposed argumentation is tenuous/weak
12. Menegakkan kebenaran = enforcing justice
13. Akan membawa bahaya = will involve a danger
14. Keindahan tiada taranya = extraordinary beauty
15. Hilang entah kemana = completely lost
16. Mengumpulkan bukti = accumulated/collect/gather/ evidence
17. Penjilat Belanda dimasa itu = Dutch toady at that time
18. Mencetak mata uang = printing national currencies
19. Menguasai dunia = Conquer the world/rule the world
20. Harta yang digelapkan = Smuggled treasures
21. Berencana untuk mengundurkan diri = plan to retire
22. Menegakkan sebuah kebenaran = uphold the truth
23. Rapatkan barisan = close ranks
24. Pengangguran yang banyak = abundant/overflow unemployment
25. Tumbuhkan jiwa patriotik = raise patriots
26. Bertindak sebagai pemegang amanah = act as the trustee
27. Hampir tidak terlacak = almost unable to detect
28. Menggapai kemakmuran = achieve prosperity
29. Mencairkan uang = withdraw money/refund the cost
30. Kesenjangan ekonomi = economic disparity
Wednesday, December 24, 2014
KODE ETIK JURNALISTIK
KODE ETIK JURNALISTIK
PASAL
1
Wartawan Indonesia bersikap
independen, menghasilkan beria yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad
buruk.
Penafsiran :
a. Independen adalah
memberitakan peristiea atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur
tangan, paksaan, dan
intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai dengan
keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat
kesempatan setara.
d. Tidak beriktikad buruk berarti
tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan
kerugian pihak lain.
PASAL
2
Wartawan Indonesia mnempuh
cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran :
a. Menunjukan identitas kepada narasumber;
b. Menghormati hak privasi;
c. Tidak menyuap;
d. Tidak mengintimidasi;
e. Menghasilkan berita yang factual dan jelas
sumbernya;
f. Rekayasa pengambilan gambar,foto,suara dilengkapi
dengan keterangan dengan sumber dan
ditampilkan secara langsung;
g. Menghormati
pengalaman traumatic narasumber dalam pengambilan gambar,foto,suara;
h. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan
hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
i. Penggunaan
cara-cara tertentu dpat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi
bagi
kepentingan public
PASAL 3
Wartawan Indonesia selalu menguji
informasi, memberikan secara berimban, tidka mencampurkan fakta dan opiniyang
menghakimi, serta menempatkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran :
a. Menguji informasi berarti
melakukan check and recheck tentang
kebenaran informasi itu.
b Berimbang adalah memberikan
ruang atau waktu pemberitaan pada masing-masing pihak secara professional.
c. Opini yang menghakimi adalah
pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif,yaitu
pendapat yang bebrubah interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak berasal
adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
PASAL 4
Wartawan Indonesia tidak membuat
berita bohong, fitnah, sadis, cabul.
Penafsiran :
a. Bohong berarti sesuatu yang
sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan
fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa
dasar yang dilakukan secara sengaja dengn niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak
mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti pengambaran
tingkah laku secara arotis, gambar, suara, grafis atau tulisan yang
semata-semata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan
suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
PASAL
5
Wartawan Indonesia tidak
menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila dan tidak
menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran :
a. Identitass adalah semua data
dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan
orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang
berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
PASAL
6
Wartawan Indonesia tidak
menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran :
a. Menyalahgunakan profesi
adalah segala tindakkan yang mengambil keuntungan pribadi atas
informasi yang diperoleh
saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian
dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi
indenpendensi.
PASAL 7
Wartawan Indonesia memiliki hak
tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas
maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang,
dan off the record sesuai dengan
kesepakatan.
Penafsiran :
a. Hak tolak adalah hak untuk tidak
mengungkapkan identitas dari keberadaan narasumber demi
keamanan narasumber dan keluaganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau
penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informsi latar belakang adalah segala
informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau
diberitakan tanpa menyebutkan
narasumbernya.
d. Off the
record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh
disiarkan
atau diberitakan.
PASAL
8
Wartawan Indonesia tidak menulis
atau menyiarkan berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas
dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta
tidak merendahkan martabat orang lemah,miskin,sakit,cacat jiwa atau cacat
jasmani.
Penafsiran :
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik
mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
PASAL
9
Wartawan Indonesia masih menghormati
hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan public.
a. Menghormati hak narasumber adalah
sikapmenahan diri dan berhati-hati
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi
kehidupan seseorangdan keluarganya selain yang terkait
dengan kepentingan publik.
PASAL
10
Wartawan Indonesia segera
mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai
dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendegar, dan atau penonton.
Penafsiran :
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat
mungki, baik karena ada maupun tidak ada teguran
dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan
terkait dengan substansi pokok.
PASAL
11
Wartawan Indonesia melayani hak
jawab dan hak koreksi secara proponsional.
Penafsiran :
a. Hak jawab adalah hak sekelompok orang untuk
memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap
pemberitaan berupa fakta yang merugikan
nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk
membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan
oleh pers,baik tentang dirinya maupun
orang lain.
c. Proposional berarti setara dengan berita yang
diperbaiki.
KODE ETIK JURNALISTIK
KODE ETIK JURNALISTIK
PASAL
1
Wartawan Indonesia bersikap
independen, menghasilkan beria yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad
buruk.
Penafsiran :
a. Independen adalah
memberitakan peristiea atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur
tangan, paksaan, dan
intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai dengan
keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat
kesempatan setara.
d. Tidak beriktikad buruk berarti
tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan
kerugian pihak lain.
PASAL
2
Wartawan Indonesia mnempuh
cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran :
a. Menunjukan identitas kepada narasumber;
b. Menghormati hak privasi;
c. Tidak menyuap;
d. Tidak mengintimidasi;
e. Menghasilkan berita yang factual dan jelas
sumbernya;
f. Rekayasa pengambilan gambar,foto,suara dilengkapi
dengan keterangan dengan sumber dan
ditampilkan secara langsung;
g. Menghormati
pengalaman traumatic narasumber dalam pengambilan gambar,foto,suara;
h. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan
hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
i. Penggunaan
cara-cara tertentu dpat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi
bagi
kepentingan public
PASAL 3
Wartawan Indonesia selalu menguji
informasi, memberikan secara berimban, tidka mencampurkan fakta dan opiniyang
menghakimi, serta menempatkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran :
a. Menguji informasi berarti
melakukan check and recheck tentang
kebenaran informasi itu.
b Berimbang adalah memberikan
ruang atau waktu pemberitaan pada masing-masing pihak secara professional.
c. Opini yang menghakimi adalah
pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif,yaitu
pendapat yang bebrubah interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak berasal
adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
PASAL 4
Wartawan Indonesia tidak membuat
berita bohong, fitnah, sadis, cabul.
Penafsiran :
a. Bohong berarti sesuatu yang
sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan
fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa
dasar yang dilakukan secara sengaja dengn niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak
mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti pengambaran
tingkah laku secara arotis, gambar, suara, grafis atau tulisan yang
semata-semata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan
suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
PASAL
5
Wartawan Indonesia tidak
menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila dan tidak
menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran :
a. Identitass adalah semua data
dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan
orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang
berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
PASAL
6
Wartawan Indonesia tidak
menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran :
a. Menyalahgunakan profesi
adalah segala tindakkan yang mengambil keuntungan pribadi atas
informasi yang diperoleh
saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian
dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi
indenpendensi.
PASAL 7
Wartawan Indonesia memiliki hak
tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas
maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang,
dan off the record sesuai dengan
kesepakatan.
Penafsiran :
a. Hak tolak adalah hak untuk tidak
mengungkapkan identitas dari keberadaan narasumber demi
keamanan narasumber dan keluaganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau
penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informsi latar belakang adalah segala
informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau
diberitakan tanpa menyebutkan
narasumbernya.
d. Off the
record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh
disiarkan
atau diberitakan.
PASAL
8
Wartawan Indonesia tidak menulis
atau menyiarkan berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas
dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta
tidak merendahkan martabat orang lemah,miskin,sakit,cacat jiwa atau cacat
jasmani.
Penafsiran :
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik
mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
PASAL
9
Wartawan Indonesia masih menghormati
hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan public.
a. Menghormati hak narasumber adalah
sikapmenahan diri dan berhati-hati
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi
kehidupan seseorangdan keluarganya selain yang terkait
dengan kepentingan publik.
PASAL
10
Wartawan Indonesia segera
mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai
dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendegar, dan atau penonton.
Penafsiran :
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat
mungki, baik karena ada maupun tidak ada teguran
dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan
terkait dengan substansi pokok.
PASAL
11
Wartawan Indonesia melayani hak
jawab dan hak koreksi secara proponsional.
Penafsiran :
a. Hak jawab adalah hak sekelompok orang untuk
memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap
pemberitaan berupa fakta yang merugikan
nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk
membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan
oleh pers,baik tentang dirinya maupun
orang lain.
c. Proposional berarti setara dengan berita yang
diperbaiki.
MAKALAH tentang jurnalistik televisi, jurnalistik media cetak, dan jurnalitik online
intan azizah tamburaka
stambuk : N1A514110
JURUSAN SASTRA INGGRIS
DASAR-DASAR JURNALISITIK
UNIVERSITAAS HALU OLEO
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pengertian jurnalistik tidak hanya
sebatas melalui media cetak seperti surat kabar,majalh dan lain-lain, namun
meluas menjadi media elektronik seperti radio dan televise. Berdasarkan media
yang digunakan meliputi jurnalistik cetak (print journalism), elektronik
(electronic journalism). Akhir-akhir ini juga telah berkembang jurnalistik
secara tersambung (online journalism).
Menulis
berita bukan sekedar mencurahkan isi hati. Sebuah berita harus dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya,actual dan informatif. Tidak seperti menulis
karangan yang mendayu-day. Kualitas berita tentu harus memenuhi criteria umum
penulisan, yaitu 5W+1H.
Dalam
makalah ini saya akan membahas tentang jurnalistik televisei, jurnalistik media
cetak , dan jurnalistik online. Dalam komunikasi massa media tersebut, lembaga
penyelenggeraan komunikasi bukan secara perorangan, melainkan melibatkan banyak
orang dengan organisasi yang komplek serta pembiayaan yang besar.
1.2 Rumusaan Masalah
1. Apa pengertian jurnalistik?
2.
Jurnalistik televisi
3.
Jurnalistik media cetak
4.
Jurnalistik online
1.3 Tujuan Makalah
Tujuan dalam
makalah ini adalah untuk mendeksripsikan pengertian jurnalistik, jurnalistik televisi,
jurnalistik media cetak dan jurnalistik online.
1.4 Manfaat Makalah
Manfaat yang
diharapkan dalam makalah ini adalah sebagai bahan informasi bagi pelajar dalam
upaya meningkatkan mutu pembelajaran jurnaalistik.
BAB II
PEMBAHASAN
1.) Pengertian jurnalistik
Secara
etimologis kata jurnalistik berasal dari bahasa perancis yaitu ‘journ’ yang
berarti catatan atau laporan hariaan.Secara singkat, jurnalistik berarti
kegiatan berhubungan dengan pencatat atau pelaporan setia hari.
Secara
harfiah, jurnalistik artinya kewartawanan atau hal-ikhwal pemberitahuan.
Menurut kamus, jurnalistik diartikan sebagai kegiatan untuk menyiapakan,
mengedit, dan menulis di surat kabar,majalah dan media massa lainnya.
2.) Jurnalistik Televisi
Jurnalistik
televisi adalah kegiatan mengumpulkan, mengolah dan menyebarkan informasi
berupa berita,feature,advertising, dan opini melalui media massa kepada
khalayak. Televisi adalah salah satu media massa/komunikasi berupa suara dan
gambar. Televisi merupakan hasil produk teknologi tinggi yang menyampaikan isi
pesan dalam bentuk audiovisual gerak kepada khalayak. Jurnalistik media
elektronik audiovisual, atau jurnalistik televisi siaran, merupakan gabungan
dari segi verbal, teknologikal, dan dimensi dramatika. Verbal berhubungan
dengan kata-kata yang disusun secara singkat, padat, efektif. Visual lebih
banyak menekankan pada bahasa gambar yang
tajam,jelas,hidupemikat,teknologikal,berkaitan dengan daya jangkau siaran,
kualitas suara, dan gambar yang dihasilkan serta diterima oleh pesawat televisi
penerima di rumah-rumah.
Hal yang
merupakan karakteristik dari sebuah televisi adalah News Productionnya yang
harus menggunakan bahasa tutur, bahasa gambar, melukiskan tentang gambar dan
atau melaporkan tentang gambar. Tentu saja penggunaan bahasa tutur ini sangat
banyak implikasinya, terutama karena harus benar-benar sinkron antar gambar dan
kata-kata.
Jurnalistik
televisi ini merupakan kegiatan pengolahan dan penyiaran berita yang dilakukan
melalui media televisi. Wartawan juga tidak semata disebut sebagai jurnalis,
mereka adalah broadcaster. Ada produser, peliput lapangan, ada juru kamera, ada
editor gambar, dan nada news anchor (penyaji berita).
Berta televisi
haruslah menarik,akurat,harus punya kapabilitas untuk memberikan kesaksian
tentang informasi yang diberikan, semua narasumber harus digali informasinya
secara seimbang, penulis harus sesuai dengan informasi yang didabat dari
realitas, fakta, dan narasumber.
3.) Jurnalistik Media Cetak
Jurnalistik
media cetak adalah kegiatan jurnalistik yang terorganisasikan, kemudian
melahirkan apa yang dikenal dengan pers, yaitu usaha-usaha penerbitan karya
jurnalistik yang berupa informasi dan berita. Usaha-usaha penerbitan atau per
situ memiliki kebijakan dalam hubungan dengan struktur masyarakat dan Negara.
Kebijakan itu kemudian menjadi orientasi dari karya jurnalistik yang berada
dalam lingkupnya. Sebutan pers berasal dari cara kerja mesin cetak menekan
huruf-huruf di atas kertas.
Dalam
sejarahnya, jurnalistik media cetak merupakan bentuk jurnalistik pertama
sebelum munculnya radio, televisi dan internet. Dari segi format dan ukurannya
media cetak terbagi menjadi berbagai segi, yakni format Koran, format tabloid,
dan format majalah.
1. Koran
Di Indonesia hampir seluruh Koran
berukuran sama karena kertas yang digunakan ukurannya standar internasional.
Koran
umumnya terbit setiap hari, bahkan banyak Koran yang menyebut mediannya sebagai
harian pagi. Namun pada perkembangannya, ada juga Koran yang terbit sehari dua
kali seperti Koran seputar Indonesia atau lebih dikenal sebagai sindo. Koran
ini terbit setiap hari di pagi dan sore. Karena dibaca setiap hari, Koran
biasanya memuat peristiwa hangt yang baru saja terjadi. Misalnya, speperti
seputar ekonomi,kebudayaan,pilitik dan lain sebagainya.
2. Tabloid
Tabloid diperkenalkan untuk mereka
yang selalu sibuk sehingga harus membaca Koran mobil, bus, dan kereta. Dengan
ukuran tersebut, mereka dengan mudah membaca Koran tanpa harus membuk
lebar-lebar, yang bias mengganggu orang disebelahnya.
Tabloid
biasanya terbit setia minggu atau dua minggu sekali. Tabloid biasanya ditujukan
pada pembaca yang memiliki waktu luang untuk membaca. Sehingga isi
pemberitaanya lebih mendalam. Biasanya memuat aspek gaya hidup, hiburan,
keluarga, remaja maupun olahraga.
3. Majalah
Majalah merupakan setengah ukuran dari
tabloid. Selain ukuran juga karena halaman demi halaman diikat dengan kawat
(diheker) serta menggunakan sampul yang jenis kertasnya lebih tebal atau
mengkilap dibanding kertas halaman dalam.
Majalah juga
memuat pemberitaan ringan dan mendalam. Namun bedanya majalah biasanya
diterbitkan selama satu bulan satu kali. Halamanya yang penuh warna dan
didominasi oleh gambar menjadi kelebihan tersendiri. sebuah majalah. Halamannya
pun cukup tebal bias mencapai 200 halaman. Dan harganya pun lebih mahal
dibandngkan dengan Koran dan tabloid.
4.) Jurnalistik Online
Setiap
informasi kini dapat di akses siapa saja,kapan, dan dimanapun. Perkembangan
teknologi telah mengakibatkan berkembanganya tren informasi yang mewabah, dan
terus berlangsung makin cepat. Kita amat menyadari itu ketika media social
mulai booming di Indonesia sehingga menjadi aktifitas yang bersandin dengan
media konvensional televise,radio dan majalah.
Jurnalistik
online kini disebut sebagai ruang paling menantang dan digandrungi. Kehadiran
media baru yang memanfaatkan sarana internet yang tidak mengenal tenggat waktu, teritori, dan deadline
sebagaimana yand dikenal di media cetak. Genre ini dicirikan sebagai praktek
jurnalistik yang mempertimbangkan beragam format media (multimedia) untuk
menyusun isi liputan.
Jurnlisme
online memiliki masa depan yang cerah bahkan untuk bertahun-tahun lamanya. Ia
memiliki elemen kekuatan yang tidak dimiliki oleh media konvensional lainnya.
Ia mampu menggabungkan beragam bentuk dalam produk beritanya,audio,video,teks,dan
foto bias dikemas bersamaan dalam satu produk berita saja. Inilah yang media konvensional lain tidak bisa
lakukan terlebih media cetak. Jurnalisme online unggul jauh disbanding dengan
jurnlisme konvensional.
Dengan
dukungan teknologi perangkat canggih yang semakin inovatif, jurnalisme online
bagai mendapat jalan lebar mnuju masa kejayaannya. Dan internet menjadi
kendaraan menuju titik kejayaannya. Dunia jurnalistik Indonesia sendiri sudah
mulai menjajaki jurnalisme online sejak lama. Ada banyak media berita dari yang
awalnya media cetak kemudian beranak memiliki portal berita secara online,
sampai dengan media berita yang memang lahir dengan jenis media jurnalistik
online. Berikut adalah 5 besar portal berita online di Indonesia menurut
Alexa.com :
·
Detik.com
·
Kompas.com
·
Tribunnews.com
·
Merdeka.com
·
viva.co.id
Data ini menunjukkan bahwa portal media online Indonesia
cukup digemari. Mengingat kini internet bias di akses oleh siapapun,dimanapun
dan kapanpun jurnalisme online seperti tidak aka nada matinya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahsan dalam makalah disimpulkan bahwa
jurnalistik adalah kegiatan menyiapkan, mencari, mengumpulkan, mengolah,
menyajikaan, dan menyebarkan berita melalui media berkala kepada khalayak
seluas-luasnya dan scepat-cepatnya.
Semakin berkembangnya jurnalistik Indonesia kemudian muculah
macam-macam jurnalistik yang meliputi jurnalistik televisi, jurnalistik media
cetak, dan jurnalistik online yang dimana mereka memiliki peran masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA
Ishwara, Luwi. 2005. “catatan-catatan jurnalisme
dasar”.Jakarta: Kompas
miftalestari.blogspot.com/2012/11/makalah-jurnalistik.html
itha911.wordpress.com/jurnalistik/jurnalistik-media-elektronik-audiovisual-jurnalistik
televisi/
m.kompasiana.com/post/read/644771/3/kemajuan-jurnalisme-online.html
Subscribe to:
Posts (Atom)