Thursday, March 15, 2018

CARA GAMPANG MEMASANG GOOGLE ADSENSE DI BLOGGER

memasang google adaense di blok anda gampang skali caranya. Silahkan ikuti cara di bawah ini:

Step 1 : login ke blogger anda menggunakan akun google anda
Step 2 : jika blog anda tampilannya berbahasa indonesia, anda harus mengubah bahasa indonesia menjadi bahasa inggris dulu. Ada di menu settings kemudian pilih bahasa.
Step 3 : jika anda sudah mengubah bahasa indonesia menjdi inggris. Refresh halaman dan lihat ke menu ada pilihan PENGHASILAN.
Step 4 : ikuti langkah langkah mendapatkan google adsense

Jika google adsense mnetetujui persyaratan blog anda maka akan muncul "your addsense ad display" dimenu penghasilan.

Dan berhasil! Adsense anda telah aktif.

Selamat mencoba

Wednesday, March 14, 2018

Contoh colocation

COLOCATION ANALYSIS
FINDINGS:
1. Ditumbuhkannya rasa nasionalisme = the growing sense of nationalism
2. Menggantikan tahta = replacing/superseding the throne
3. Untuk membantu perjuangan = to help fight
4. Point penting = important point
5. Dana yang tertampung = collected funds
6. Cermin derita = mirror reflect of suffering
7. Menggapai kemakmuran = afford luxuries
8. Menggegerkan dunia= shock the entire world/ stir up the world
9. Memproklamasikan kemerdekaan = proclaim the independence
10. Sudah tidak terhitung nilainya = incalculable value
11. Argumentasi yang diajukan tidak cukup kuat = the proposed argumentation is tenuous/weak
12. Menegakkan kebenaran = enforcing justice
13. Akan membawa bahaya = will involve a danger
14. Keindahan tiada taranya = extraordinary beauty
15. Hilang entah kemana = completely lost
16. Mengumpulkan bukti = accumulated/collect/gather/ evidence
17. Penjilat Belanda dimasa itu = Dutch toady at that time
18. Mencetak mata uang = printing national currencies
19. Menguasai dunia = Conquer the world/rule the world
20. Harta yang digelapkan = Smuggled treasures
21. Berencana untuk mengundurkan diri = plan to retire
22. Menegakkan sebuah kebenaran = uphold the truth
23. Rapatkan barisan =  close ranks
24. Pengangguran yang banyak = abundant/overflow unemployment
25. Tumbuhkan jiwa patriotik = raise patriots
26. Bertindak sebagai pemegang amanah = act as the trustee
27. Hampir tidak terlacak = almost unable to detect
28. Menggapai kemakmuran = achieve prosperity
29. Mencairkan uang = withdraw money/refund the cost
30. Kesenjangan ekonomi = economic disparity

Wednesday, December 24, 2014

KODE ETIK JURNALISTIK



KODE ETIK JURNALISTIK

PASAL 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan beria yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Penafsiran :
a.  Independen adalah memberitakan peristiea atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur
      tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahan pers.
b.  Akurat berarti dipercaya benar sesuai dengan keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c.  Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beriktikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan  
     kerugian pihak lain.

PASAL 2
Wartawan Indonesia mnempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran :
a. Menunjukan identitas kepada narasumber;
b. Menghormati hak privasi;
c. Tidak menyuap;
d. Tidak mengintimidasi;
e. Menghasilkan berita yang factual dan jelas sumbernya;
f. Rekayasa pengambilan gambar,foto,suara dilengkapi dengan keterangan dengan sumber dan
    ditampilkan secara langsung;
g. Menghormati pengalaman traumatic narasumber dalam pengambilan gambar,foto,suara;
h. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
i.  Penggunaan cara-cara tertentu dpat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi  
    kepentingan public


PASAL 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberikan secara berimban, tidka mencampurkan fakta dan opiniyang menghakimi, serta menempatkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran :
a.  Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b   Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan pada masing-masing pihak secara professional.
c.  Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif,yaitu pendapat yang bebrubah interpretasi wartawan atas fakta.
d.  Asas praduga tak berasal adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

PASAL 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, cabul.
Penafsiran :
a.  Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b.  Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengn niat buruk.
c.  Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d.  Cabul berarti pengambaran tingkah laku secara arotis, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-semata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e.  Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

PASAL 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran :
a.  Identitass adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan
     orang lain untuk melacak.
b.  Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.



PASAL 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran :
a.  Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakkan yang mengambil keuntungan pribadi atas
     informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b.  Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi indenpendensi.

PASAL 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran :
a.  Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dari keberadaan narasumber demi
     keamanan narasumber dan keluaganya.
b.  Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan   narasumber.
c.  Informsi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau
      diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d.  Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan
      atau diberitakan.

PASAL 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah,miskin,sakit,cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran :
a.  Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b.  Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.



PASAL 9
Wartawan Indonesia masih menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan public.
a.  Menghormati hak narasumber adalah sikapmenahan diri dan berhati-hati
b.  Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorangdan keluarganya selain yang terkait
     dengan kepentingan publik.

PASAL 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendegar, dan atau penonton.
Penafsiran :
a.  Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungki, baik karena ada maupun tidak ada teguran
     dari pihak luar.
b.  Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

PASAL 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proponsional.
Penafsiran :
a.  Hak jawab adalah hak sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap
     pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b.  Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan
      oleh pers,baik tentang dirinya maupun orang lain.
c.  Proposional berarti setara dengan berita yang diperbaiki.



KODE ETIK JURNALISTIK



KODE ETIK JURNALISTIK

PASAL 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan beria yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Penafsiran :
a.  Independen adalah memberitakan peristiea atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur
      tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahan pers.
b.  Akurat berarti dipercaya benar sesuai dengan keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c.  Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beriktikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan  
     kerugian pihak lain.

PASAL 2
Wartawan Indonesia mnempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran :
a. Menunjukan identitas kepada narasumber;
b. Menghormati hak privasi;
c. Tidak menyuap;
d. Tidak mengintimidasi;
e. Menghasilkan berita yang factual dan jelas sumbernya;
f. Rekayasa pengambilan gambar,foto,suara dilengkapi dengan keterangan dengan sumber dan
    ditampilkan secara langsung;
g. Menghormati pengalaman traumatic narasumber dalam pengambilan gambar,foto,suara;
h. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
i.  Penggunaan cara-cara tertentu dpat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi  
    kepentingan public


PASAL 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberikan secara berimban, tidka mencampurkan fakta dan opiniyang menghakimi, serta menempatkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran :
a.  Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b   Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan pada masing-masing pihak secara professional.
c.  Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif,yaitu pendapat yang bebrubah interpretasi wartawan atas fakta.
d.  Asas praduga tak berasal adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

PASAL 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, cabul.
Penafsiran :
a.  Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b.  Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengn niat buruk.
c.  Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d.  Cabul berarti pengambaran tingkah laku secara arotis, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-semata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e.  Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

PASAL 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran :
a.  Identitass adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan
     orang lain untuk melacak.
b.  Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.



PASAL 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran :
a.  Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakkan yang mengambil keuntungan pribadi atas
     informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b.  Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi indenpendensi.

PASAL 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran :
a.  Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dari keberadaan narasumber demi
     keamanan narasumber dan keluaganya.
b.  Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan   narasumber.
c.  Informsi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau
      diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d.  Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan
      atau diberitakan.

PASAL 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah,miskin,sakit,cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran :
a.  Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b.  Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.



PASAL 9
Wartawan Indonesia masih menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan public.
a.  Menghormati hak narasumber adalah sikapmenahan diri dan berhati-hati
b.  Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorangdan keluarganya selain yang terkait
     dengan kepentingan publik.

PASAL 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendegar, dan atau penonton.
Penafsiran :
a.  Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungki, baik karena ada maupun tidak ada teguran
     dari pihak luar.
b.  Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

PASAL 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proponsional.
Penafsiran :
a.  Hak jawab adalah hak sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap
     pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b.  Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan
      oleh pers,baik tentang dirinya maupun orang lain.
c.  Proposional berarti setara dengan berita yang diperbaiki.



MAKALAH tentang jurnalistik televisi, jurnalistik media cetak, dan jurnalitik online



intan azizah tamburaka
stambuk : N1A514110
JURUSAN SASTRA INGGRIS
DASAR-DASAR JURNALISITIK
UNIVERSITAAS HALU OLEO


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
           
Pengertian jurnalistik tidak hanya sebatas melalui media cetak seperti surat kabar,majalh dan lain-lain, namun meluas menjadi media elektronik seperti radio dan televise. Berdasarkan media yang digunakan meliputi jurnalistik cetak (print journalism), elektronik (electronic journalism). Akhir-akhir ini juga telah berkembang jurnalistik secara tersambung (online journalism).
            Menulis berita bukan sekedar mencurahkan isi hati. Sebuah berita harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,actual dan informatif. Tidak seperti menulis karangan yang mendayu-day. Kualitas berita tentu harus memenuhi criteria umum penulisan, yaitu 5W+1H.
            Dalam makalah ini saya akan membahas tentang jurnalistik televisei, jurnalistik media cetak , dan jurnalistik online. Dalam komunikasi massa media tersebut, lembaga penyelenggeraan komunikasi bukan secara perorangan, melainkan melibatkan banyak orang dengan organisasi yang komplek serta pembiayaan yang besar.
1.2 Rumusaan Masalah
            1. Apa pengertian jurnalistik?
            2. Jurnalistik televisi
            3. Jurnalistik media cetak
            4. Jurnalistik online
1.3 Tujuan Makalah
            Tujuan dalam makalah ini adalah untuk mendeksripsikan pengertian jurnalistik, jurnalistik televisi, jurnalistik media cetak dan jurnalistik online.

1.4 Manfaat Makalah
            Manfaat yang diharapkan dalam makalah ini adalah sebagai bahan informasi bagi pelajar dalam upaya meningkatkan mutu pembelajaran jurnaalistik.

BAB II
PEMBAHASAN

1.) Pengertian jurnalistik
            Secara etimologis kata jurnalistik berasal dari bahasa perancis yaitu ‘journ’ yang berarti catatan atau laporan hariaan.Secara singkat, jurnalistik berarti kegiatan berhubungan dengan pencatat atau pelaporan setia hari.
            Secara harfiah, jurnalistik artinya kewartawanan atau hal-ikhwal pemberitahuan. Menurut kamus, jurnalistik diartikan sebagai kegiatan untuk menyiapakan, mengedit, dan menulis di surat kabar,majalah dan media massa lainnya.

2.) Jurnalistik Televisi
            Jurnalistik televisi adalah kegiatan mengumpulkan, mengolah dan menyebarkan informasi berupa berita,feature,advertising, dan opini melalui media massa kepada khalayak. Televisi adalah salah satu media massa/komunikasi berupa suara dan gambar. Televisi merupakan hasil produk teknologi tinggi yang menyampaikan isi pesan dalam bentuk audiovisual gerak kepada khalayak. Jurnalistik media elektronik audiovisual, atau jurnalistik televisi siaran, merupakan gabungan dari segi verbal, teknologikal, dan dimensi dramatika. Verbal berhubungan dengan kata-kata yang disusun secara singkat, padat, efektif. Visual lebih banyak menekankan pada bahasa gambar yang tajam,jelas,hidupemikat,teknologikal,berkaitan dengan daya jangkau siaran, kualitas suara, dan gambar yang dihasilkan serta diterima oleh pesawat televisi penerima di rumah-rumah.
            Hal yang merupakan karakteristik dari sebuah televisi adalah News Productionnya yang harus menggunakan bahasa tutur, bahasa gambar, melukiskan tentang gambar dan atau melaporkan tentang gambar. Tentu saja penggunaan bahasa tutur ini sangat banyak implikasinya, terutama karena harus benar-benar sinkron antar gambar dan kata-kata.
            Jurnalistik televisi ini merupakan kegiatan pengolahan dan penyiaran berita yang dilakukan melalui media televisi. Wartawan juga tidak semata disebut sebagai jurnalis, mereka adalah broadcaster. Ada produser, peliput lapangan, ada juru kamera, ada editor gambar, dan nada news anchor (penyaji berita).
            Berta televisi haruslah menarik,akurat,harus punya kapabilitas untuk memberikan kesaksian tentang informasi yang diberikan, semua narasumber harus digali informasinya secara seimbang, penulis harus sesuai dengan informasi yang didabat dari realitas, fakta, dan narasumber.

3.) Jurnalistik Media Cetak
            Jurnalistik media cetak adalah kegiatan jurnalistik yang terorganisasikan, kemudian melahirkan apa yang dikenal dengan pers, yaitu usaha-usaha penerbitan karya jurnalistik yang berupa informasi dan berita. Usaha-usaha penerbitan atau per situ memiliki kebijakan dalam hubungan dengan struktur masyarakat dan Negara. Kebijakan itu kemudian menjadi orientasi dari karya jurnalistik yang berada dalam lingkupnya. Sebutan pers berasal dari cara kerja mesin cetak menekan huruf-huruf di atas kertas.
            Dalam sejarahnya, jurnalistik media cetak merupakan bentuk jurnalistik pertama sebelum munculnya radio, televisi dan internet. Dari segi format dan ukurannya media cetak terbagi menjadi berbagai segi, yakni format Koran, format tabloid, dan format majalah.
1. Koran
                        Di Indonesia hampir seluruh Koran berukuran sama karena kertas yang digunakan ukurannya standar internasional.
            Koran umumnya terbit setiap hari, bahkan banyak Koran yang menyebut mediannya sebagai harian pagi. Namun pada perkembangannya, ada juga Koran yang terbit sehari dua kali seperti Koran seputar Indonesia atau lebih dikenal sebagai sindo. Koran ini terbit setiap hari di pagi dan sore. Karena dibaca setiap hari, Koran biasanya memuat peristiwa hangt yang baru saja terjadi. Misalnya, speperti seputar ekonomi,kebudayaan,pilitik dan lain sebagainya.
2. Tabloid
                        Tabloid diperkenalkan untuk mereka yang selalu sibuk sehingga harus membaca Koran mobil, bus, dan kereta. Dengan ukuran tersebut, mereka dengan mudah membaca Koran tanpa harus membuk lebar-lebar, yang bias mengganggu orang disebelahnya.
            Tabloid biasanya terbit setia minggu atau dua minggu sekali. Tabloid biasanya ditujukan pada pembaca yang memiliki waktu luang untuk membaca. Sehingga isi pemberitaanya lebih mendalam. Biasanya memuat aspek gaya hidup, hiburan, keluarga, remaja maupun olahraga.
3. Majalah
                         Majalah merupakan setengah ukuran dari tabloid. Selain ukuran juga karena halaman demi halaman diikat dengan kawat (diheker) serta menggunakan sampul yang jenis kertasnya lebih tebal atau mengkilap dibanding kertas halaman dalam.
            Majalah juga memuat pemberitaan ringan dan mendalam. Namun bedanya majalah biasanya diterbitkan selama satu bulan satu kali. Halamanya yang penuh warna dan didominasi oleh gambar menjadi kelebihan tersendiri. sebuah majalah. Halamannya pun cukup tebal bias mencapai 200 halaman. Dan harganya pun lebih mahal dibandngkan dengan Koran dan tabloid.

4.) Jurnalistik Online
            Setiap informasi kini dapat di akses siapa saja,kapan, dan dimanapun. Perkembangan teknologi telah mengakibatkan berkembanganya tren informasi yang mewabah, dan terus berlangsung makin cepat. Kita amat menyadari itu ketika media social mulai booming di Indonesia sehingga menjadi aktifitas yang bersandin dengan media konvensional televise,radio dan majalah.
            Jurnalistik online kini disebut sebagai ruang paling menantang dan digandrungi. Kehadiran media baru yang memanfaatkan sarana internet yang tidak mengenal  tenggat waktu, teritori, dan deadline sebagaimana yand dikenal di media cetak. Genre ini dicirikan sebagai praktek jurnalistik yang mempertimbangkan beragam format media (multimedia) untuk menyusun isi liputan.
            Jurnlisme online memiliki masa depan yang cerah bahkan untuk bertahun-tahun lamanya. Ia memiliki elemen kekuatan yang tidak dimiliki oleh media konvensional lainnya. Ia mampu menggabungkan beragam bentuk dalam produk beritanya,audio,video,teks,dan foto bias dikemas bersamaan dalam satu produk berita saja.  Inilah yang media konvensional lain tidak bisa lakukan terlebih media cetak. Jurnalisme online unggul jauh disbanding dengan jurnlisme konvensional.
            Dengan dukungan teknologi perangkat canggih yang semakin inovatif, jurnalisme online bagai mendapat jalan lebar mnuju masa kejayaannya. Dan internet menjadi kendaraan menuju titik kejayaannya. Dunia jurnalistik Indonesia sendiri sudah mulai menjajaki jurnalisme online sejak lama. Ada banyak media berita dari yang awalnya media cetak kemudian beranak memiliki portal berita secara online, sampai dengan media berita yang memang lahir dengan jenis media jurnalistik online. Berikut adalah 5 besar portal berita online di Indonesia menurut Alexa.com :
·         Detik.com
·         Kompas.com
·         Tribunnews.com
·         Merdeka.com
·         viva.co.id

Data ini menunjukkan bahwa portal media online Indonesia cukup digemari. Mengingat kini internet bias di akses oleh siapapun,dimanapun dan kapanpun jurnalisme online seperti tidak aka nada matinya.



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Berdasarkan hasil pembahsan dalam makalah disimpulkan bahwa jurnalistik adalah kegiatan menyiapkan, mencari, mengumpulkan, mengolah, menyajikaan, dan menyebarkan berita melalui media berkala kepada khalayak seluas-luasnya dan scepat-cepatnya.
Semakin berkembangnya jurnalistik Indonesia kemudian muculah macam-macam jurnalistik yang meliputi jurnalistik televisi, jurnalistik media cetak, dan jurnalistik online yang dimana mereka memiliki peran masing-masing.


DAFTAR PUSTAKA

Ishwara, Luwi. 2005. “catatan-catatan jurnalisme dasar”.Jakarta: Kompas

miftalestari.blogspot.com/2012/11/makalah-jurnalistik.html

itha911.wordpress.com/jurnalistik/jurnalistik-media-elektronik-audiovisual-jurnalistik televisi/

m.kompasiana.com/post/read/644771/3/kemajuan-jurnalisme-online.html